Minggu, 31 Oktober 2010

Menurut KPAI Tentang Dampak Video Aril dan Luna

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan menerima 33 pengaduan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur lantaran terpengaruh video porno Ariel. Laporan KPAI ini dipertanyakan validitasnya.
“Saya perlu mengatakan, marilah kita memoderasi kemungkinan dampak dari kasus video porno tersebut. Jangan malah dibesar-besarkan,” oleh kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala, dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Jumat (25/6/2010).
Selain mengatakan ada 33 aduan pemerkosaan terhadap anak, KPAI juga melansir angka kejahatan seksual meningkat 20 persen pasca-merebaknya video Ariel-Luna-Tari. Menurut Adrianus, memang benar ada dampak negatif akibat menyebarnya video ini.
“Sampai di situ saja. Kalau sampai ada perilaku memperkosa, menurut saya suatu fakta yang dilebih-lebihkan, amplifier istilahnya,” ujarnya.
Kalau pun toh benar ada data-data seperti yang disebutkan di atas, menurut Adrianus, KPAI tidak memiliki kompetensi untuk mempublikasikannya. Yang paling berwenang, menurutnya adalah kepolisian.
“Kalau 33 kasus, data itu dari polisi, tentu lain cerita. Demikian pula angka kriminalitas 20 persen. Tapi kalau cuma survei, pengaduan, mungkin bukan bohong, tapi tingkat akurasinya rendah,” imbuh Adrianus.
Adrianus berharap, KPAI tidak menambah ruwet masalah yang saat ini sedang heboh tersebut. “Jangan tambah seram masalah ini. Kita perlu memoderasi, agar masyarakat melihat secara kontekstual. Atau mau numpang ngetren?” tutupnya. [detik]

Tidak ada komentar: